Kapolsek Siompu Bersama Kanit Reskrim Tahap 2 Kasus Pencabulan

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Kapolsek Siompu Ipda Amirullah, SH bersama kanit Reskrim Bripka Rahayu Faisal, SH dan Bripda Hajirun mengantar tahanan an. Anjas La Palanti Bin Nawir dari Lapas Baubau ke kantor Kejaksaan Negeri Buton di Pasarwajo untuk di tahap 2 kan kasus pemerkosaan dan atau kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berdasarkan Nomor polisi No. Pol. : Lp/ 01 / III / 2018 / Sultra / Res Buton / Sek Siompu tanggal 31 Maret 2018. Rabu 30/05/2018

Tinggalkan Komentar