Polsek Kabaena Timur Amankan Terduga Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Peledak

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Bertempat di Kelurahan Dongkala Kecamatan Kabaena Timur Kabupaten Bombana telah dilakukan Tangkap Tangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Peledak pada hari selasa 29/5/2018.

Mereka yang diamankan yakni Herman (26) tahun seorang petani warga kelurahan Dongkala Kecamatan Kabaena Timur. Adapun kronologis kejadian. Pada Jam 20.00 Wita, Kanit Reskrim Polsek Kabaena Timur Bripka Abdul Haris mendapat informasi dari seorang informan bahwa telah tiba pupuk Cap Mitshubishi di Kelurahan Dongkala yang dibawa dari daerah luar.

Usai itu, Kanit Reskrim melaporkan informasi tersebut ke Kapolsek Kabaena Timur Ipda Bastian Hamsa dan Kapolsek langsung mengumpulkan anggota Polsek Kabaena Timur untuk mengatur strategi guna menindak lanjuti informasi tersebut.

“Pada Jam 21.30 Wita 9 orang anggota Polsek melakukan pemeriksaan didua tempat berbeda sesuai informasi Cepu secara bersamaan yaitu Rumah Sdr. Herman di Kel. Dongkala (Tempat Sasaran Pertama dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Kabtim Aiptu Aryanto M) dan rumah Sdr. Arman di Desa Toli-Toli (Tempat Sasaran Kedua dipimpin oleh Kapolsek Kabtim Ipda Bastian Hamsa),” kata Kapolsek Kabaena Timur Ipda Bastian Hamsa.

Lebih lanjut, Ia mengakui jika pada Jam 22.00 Wita anggota Polsek yang dipimpin oleh Aiptu Aryanto M berhasil menemukan pupuk Cap Mitshubishi di rumah Sdr. Herman Kelurahan Dongkala sedangkan di rumah Sdr. Arman, Nihil.

“Barang bukti 1 jerigen 35 liter pupuk Mitshubishi, 1/2 jerigen 35 liter pupuk Mitsubishi, 1 Buah botol Bir yg telah di rakit (belum terpasang sumbu/detonator) , 2 Buah Botol M 150 yg telah di rakit (belum terpadang sumbu/detonator), 1 buah botol Guinea yg telah di rakit (belum terpasang sumbu/detonator), 1 buah botol ABC yg telah di rakit (belum terpasang sumbu/detonator) ” ujar Kapolsek Kabaena Timur.

Tinggalkan Komentar