Tribratanews.sultra.polri.go.id – Dalam Operasi Cipta Kondisi yang di gelar oleh Kepolisan Sektor Sawa berhasil menagkap sekitar 160 batang petasan yang beredar di pasaran dan dijual tanpa di lengkapi surat izin,Jumat (1/6/2018).
Dalam Operasi tersebut dipimpin oleh Kapolsek Sawa Iptu Ari Mustopa bersama dengan 6 orang anggotanya dari masing-masing Unit.
Sasaran Operasi tersebut di fokuskan kepada penjualan petasan di pasar Lembo Kec. Lembo yang tidak di lengkapi dengan izin.
Yang terjaring dalam Ops Cipta Kondisi ini adalah Amirulah (30), Bakri (27) dan Daeng Mansur (50) dengan dengan barang bukti berupa jenis petasan yaitu petasan Mrk Gatot kaca,petasan Mrk Whistling cracking thunder dan petasan Mrk whisting tunder.
“Sementara itu barang bukti di diamankan di polsek sawa untuk pengusutan lebih lanjut,”ucap Kapolsek Sawa Iptu Ari Mustopa.