Polsek Rumbia Ringkus Terdugas Pelaku Bom Ikan

Tribratanews.sultra.polri.go.id-Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbia berhasil meringkus dua orang yang diduga menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan) di perairan desa Liano Kecamatan Mataoleo Kabupaten Bombana. Minggu (3/6) sekitar pukul 17.00 wita

Dua orang tersebut yakni Meiyanto (27) dan Darlis (22), keduanya merupakan warga Kampung Bajo desa Terapung Kecamatan Poleang Tenggara

Kapolsek Rumbia Iptu Muh. Nur Sultan mengungkapkan, penangkapan kedua orang tersebut berawal dari patroli laut yang dilakukan oleh personil polsek rumbia.

“Jadi saat kita melakukan patroli, kita menemukan pelaku-pelaku ini sedang menangkap ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan). Sempat terjadi kejar-kejaran sebelumnya akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku” ungkap Iptu Muh. Nur Sultan.

“Dari kapal milik pelaku kita sita 1 buah bom ikan yang dikemas dalam botol bir berisi pupuk dan serbuk korek kayu yang ditutup dengan potongan sendal” tambahnya.

Saat ini kedua belaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Komentar