Tim Satgas Anti Pungli Pusat Supervisi dan Koordinasi di Polda Sultra

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Bertempat di Ruang Rapat Kapolda Sultra Lantai III, Selasa 5 Juni 2018, Kapolda Brigjen Pol Iriyanto, S.I.K menyambut kedatangan tim satgas anti pungli pusat untuk supervisi dan koordinasi bersama berbagai instansi terkait yakni Kejaksaan, Pengadilan, Pemprov Sultra, Pemkot Kendari, Korem 143 Halu Oleo, Kodim, Lanal, Lanud, Dishub Propinsi dan Kota, BKD propinsi dan Kota, Dinas ESDM propinsi, semua instansi tersebut dari Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam Satgas pemberantasan anti pungutan liar.

Tim Operasi Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Pusat memberikan arahan kepada personel Unit Pemberantasan Pungli (UPP). Tim satgas menyampaikan arahan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hal ini dijadikan dasar untuk melakukan operasi tangkap tangan. Petugas harus mawas diri dan harus berani mengakui jika keliru atau salah serta etika harus propesional modern dan terpercaya.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli. Pembentukan Satgas Saber Pungli merupakan bagian dari paket kebijakan hukum pertama Presiden Jokowi.

Penanganan pungutan liar menjadi salah satu prioritas karena banyaknya keluhan tentang pungli yang diterima Presiden Jokowi. Kepada masyarakat yang mengetahui adanya pungli dapat mengadu dari 6 titik pengaduan antara lain call centre 193, SMS 1193, Email, Aplikasi Web, surat dan pengaduan langsung.

Rincian pengaduan terbanyak antara lain tertinggi dari SMS 1193 sebanyak 21.108 pengaduan, kemudian dari email sebanyak 6.641 pengaduan, aplikasi web 2.326 pengaduan, call centre 2.047 pengaduan. Selanjutnya melalui surat 630 pengaduan, dan 112 pengaduan langsung ke kantor.

Pengaduan tertinggi terkait pelayanan masyarakat sebanyak 36 persen, permasalahan hukum 26 persen, pendidikan 18 persen, perijinan 12 persen dan kepegawaian 8 persen.

Instansi yang dilaporkan masyarakat antara lain Kemendikbud, Kepolisian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Keuangan dan TNI.

Untuk provinsi yang terbanyak dilaporkan pungli oleh masyarakat antara lain Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Timur, Banten dan Lampung.

Tinggalkan Komentar