Unit Reskrim Polsek Kapontori Melaksanakan Gelar Perkara

Tribratanews.sultra.polri.go.id –Unit Reserse Kriminal Polsek Kapontori jajaran Polres Buton melaksanakan gelar perkara Tp. Penyerobotan Tanah/Lahan yang dipimpin langsung oleh waka Polres Buton Kompol Arnaldo Von Bullow, Sik d dampingi oleh Kasat Reskrim AKP Sugiri, SH.SIK serta dihadiri oleh para Kabag, Kasat, Kapolsek Kapontori, perwira staf dan penyidik pembantu sat reskrim Polres Buton di aula Endra Dharmalaksana Polres Buton.

  1. Penyerobotan tanah / lahan sawah tersebut terjadi sejak Bulan April s/d Juli 2014  di desa wakalambe kec. Kapontori kab. Buton. Yg dilaporkan oleh korban H.IBNU RUSDI sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/13/VII/2017/SULTRA/RES BUTON,tanggal 12 Juli 2017.

Gelar perkara kali ini dilakukan setelah pihak kejaksaan negeri buton menyatakan berkas perkara Penyidikan kss tersebut belum lengkap (P.19) setelah 2 kali Berkas Perkara d kembalikan dan rencana tindak lanjut layak tidaknya d lakukan Penghentian Penyidikan.

Kasus Penyerobotan tanah/lahan persawahan yang terjadi yaitu masing-masing mengklaim miliknya dan oleh pihak korban d dapatkn dgn cara d beli dari pihak Sekolah sedangkn terlapor mengklaim tanah warisan dari kakeknya  dAn kedua belah pihak masing2 belum memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa Sertifikat Hak milik/sertifikat tanah.

Dari hasil gelar perkara dapat kesimpulan  bahwa kedua belah pihak belum memiliki bukti kepemilikan yg sah atas tanah sehingga belum memiliki kejelasan yang berhak atas tanah tersebut dan perkara tersebut belum cukup bukti.

Gelar perkara merupakan suatu rangkaian kegiatan penyidikan guna menunjukkan kehati hatian penyidik dalam memproses suatu indikasi tindak pidana.

Tinggalkan Komentar