Mantan Anggota DPRD Kota Baubau Rais Jaya Rahman dijemput paksa penyidik Subdit III Jatanras Direskrimum Polda Sultra. Ia disangka terlibat dalam dugaan penipuan sekaligus penggelapan dana perusahaan senilai Rp 650 juta. Mantan legislator itu dilaporkan oleh Direktur PT Satya Jaya Abadi, Tri Suyono.
Disebutkan, dana yang telah diserahkan itu untuk pengurusan Izin Pengelolaan Kayu (IPK) jati Sampolawa di Kabupaten Buton Selatan.
Kasubdit III Jatanras, AKBP Doddy Ruyatman yang ditemui Selasa (25/10) menjelaskan, penjemputan paksa dilakukan pada Rais Jaya Rahman yang ditetapkan sebagai tersangka, setelah mangkir saat dipanggil penyidik. “Kami sudah menerima laporan dan telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus tersebut, termasuk pelapor. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, terlapor kami tetapkan menjadi tersangka,” jelasnya, kemarin.
Doddy Ruyatman menambahkan, meski telah menjemput paksa, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Alasannya, belum semua saksi dalam kasus tersebut diperiksa penyidik. “Beberapa saksi dalam kasus pengurusan IPK tersebut ada yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur. Berkasnya masih kami rampungkan,” tandas Kasubdit III Jatanras.