Kepolisian Resor Kendari menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan La Ali, mahasiswa Universitas Halu Oleo. Rekon dilakukan di Markas Komando Polres, Jumat 21 Oktober 2016.
Dari rekonstruksi yang disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Kendari tersebut, tergambar kronologis pembunuhan dalam sembilan adegan yang diperagakkan oleh salah seorang pelaku bernama Muhtar.
Terungkap, sebelum menebas La Ali hingga tewas, pelaku lebih dulu melukai La Bayana. Usai melukai La Bayana, Muhtar bersama puluhan warga disekitar kediamannya keluar dan melukai La Ali hingga tewas.
“Untuk pelaku penebas korban La Ali namanya Alimin. Usai Muhtar melukai La Bayana, pelaku Alimin juga keluar dan menebas La Ali tepat dibagian kepala,” kata KBO Polres Kendari, Inspektur Polisi Satu Abdul Haris, Jumat 21 Oktober 2016.
“Rekon ini untuk memperjelas kasus penganiayaan kepada La Bayana yang dilakukan oleh Muhtar. Kasus ini ada dua, satu penganiayaan dan satunya lagi pembunuhan. Untuk kasus pertama sudah dilimpahkan di kejaksaan. Usai rekon ini kami juga akan melimpahkan Muhtar,” kata Haris.
Usai menjalani rekonstruksi, Muhtar mengatakan dirinya tidak ingin melukai para korban. Namun karena korban melakukan perlawanan maka dia langsung menarik parangnya untuk membela diri.
“Saya keluar rumah dengan melewati pintu dapur. Melihat ada orang diluar langsung saya kejar La Bayana. Sesampai di ujung dekat kandang ayam. Saya kira satu orang saja, rupanya mereka ada tiga orang, tetapi yang dua orang langsung lari dan didapat oleh warga lain dan La Ali ini ditebas bagian kepalanya,” kata Muhtar.
Sembilan adegan itu dianggap cukup membuka tabir kejahatan para pelaku. Saat ini kedua tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari. Dalam kasus ini Muhtar dijerat Pasal 353 ayat 2 sedang Alimin dijerat Pasal 338 ayat 1 KUHP.
La Ali, tewas ditebas warga sekitar kampus UHO pada Minggu dinihari, 28 Agustus 2016. Kasus ini diawali adanya kecurigaan warga terhadap La Ali dan rekannya yang diduga hendak mencuri ayam milik salah seorang warga.