Tribratanews.sultra.polri.go.id-Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bombana kembali berhasil menangkap satu orang tersangka yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor. Rabu (20/6) sekitar 14.00 wita
Tersangka diketahui bernama Joni (30) warga SP 8 desa Wumbubangka Kecamatan Rarowatu Utara, Bombana.
Aiptu Muh. Ridwan yang memimpin langsung penangkapan tersebut mengatakan tersangka dibekuk setelah petugas mendapatkan informasi dari warga yang melihat pelaku melintas dari SP 8 menuju arah perusahaan Panca Logam Makmur dengan menggunakan sepeda motor milik warga yang sebelumnya dilaporkan hilang.
“Setelah mendapat informasi dari warga kita langsung membuntuti dan menghadang tersangka. Saat penangkapan tersangka mencoba melawan dan melarikan diri sebelum akhirnya berhasil kita tangkap.” ungkap Kanit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Bombana, Aiptu Muh. Ridwan.
Lebih lanjut Aiptu Muh. Ridwan mengungkapkan, dari hasil interogasi terhadap tersangka, personil Resmob melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya serta mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Jupiter Z yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya serta 1 unit Jupiter MX hasil curian pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolres Bombana guna proses hukum lebih lanjut.” pungkas Aiptu Muh. Ridwan