Tribratanews.sultra.polri.go.id – Kepolisian Resor (Polres) Muna berhasil mengamankan seseorang mahasiswa berinisial DP alias Poka (22) warga Desa Lapadaku Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu, (20/06/2018)
Peristiwa itu terjadi di Jalan Kancil, Kelurahan Andounuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Minggu (03/06/2018) sekitar pukul 21.30 Wita, yang dilakukan pasangan kekasihnya berinisial IT (18) seorang mahasiswi semester awal yang beralamat di Kelurahan Lagadi Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Pelaku membeli obat penggugur janin yang didapatnya melalui pemesanan online dari seorang laki-laki dan perempuan yang tidak ia kenal. Waktu terima pesanan, pelaku mengaku telah lupa karena obat tersebut diterima sekitar satu minggu sebelum kejadian.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengungkapkan pada tanggal (04/06/2018) sekitar pukul 02.00 Wita, janin dan ari-ari dikubur di tempat pemakaman yang terletak Kelurahan Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
“Ia kami mengamankan DP saat mengantar di RSUD Muna,” ungkap Kapolres, Kamis, (21/06/2018).
Agung menambahkan, tempat dan waktu kejadian berada di wilayah hukum Polres Kendari, sehingga penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kendari.