Tidak perlu waktu lama. Polres kolaka berhasil menggulung komplotan perampok Bersenjata

Kejadian curas kembali menggegerkan warga Kolaka. Kamis (13/10/ 2016) sekitar pukul 00.30 wita telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Dusun Ponu – ponu Ds. Konaweha Kec. Samaturu Kolaka. Korban Lel. H. Syamsuddin, 49th, Dsn. Ponu-ponu Ds. Ulu Konaweha Kec. Samaturu.
Kejadian berawal saat istri korban Per. Hj. Irma mendengar suara dobrakan pintu rumahnya, kemudian langsung membangunkan anaknya dan suaminya Lel. H. Syamsuddin dan naik ke tingkat dua rumahnya. 
Sekompok pelaku sekitar 3 org masuk ke dalam rumah lalu membongkar lemari dan berhasil menggondol perhiasan emas sebanyak 50 gram, uang dalam laci jualan sekitar Rp.3.000.000,-, Hp nokia 1 unit, Hp Cross 1 unit, Rokok 10 pak, Cengkeh kering 1 karung dan coklat kering 2 karung. 
Pelaku juga sempat melepaskan tembakan sebanyak 2 kali menggunakan senpi di dalam rumah lantai bawah.
Sebagian pelaku yang berada didepan rumah korban juga melempari kaca jendela korban kemudian pelaku keluar dan meninggalkan rumah korban dengan menggunakan mobil APV wrn hitam. Akibat kejadian tsb korban mengalami kerugian sebesar Rp.50.000.000,-
Mendapat laporan kejadian tersebut team gabungan Satreskrim, Sat Intel dan Polsek Samaturu melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang disebutkan ciri cirinya oleh korban. 
Hari Jum’at (14/10/2016) sekira pukul 19.00 wita, team berhasil melakukan penangkapan terduga pelaku lelaki AS, 41 Thn di kamar kost panjang jalan TMD, Kolaka. 
Dari hasil penangkapan ditemukan bersama tersangka barang bukti emas 50 gram  dan mobil avanza warna hitam yang dipakai untuk melakukan kejahatan curas.
Selanjutnya dilakukan pengembangan terduga pelaku lainnya, dan ditangkap pelaku S alias GD, 35th dan hari Sabtu (15/10/ 2016) sekira pukul 11.30 wita kembali dilakukan penangkapan 3 pelaku lainnya di desa Lanipa nipa Kec Katoing, Kolaka Utara, yakni SY 24 th, FS 20th dan MK 32th.l dengan barang bukti kalung emas dan cincin emas, hp nokia serta uang Rp. 449.000 dan 1 buah senpi rakitan beserta 3 amunisi.
Sementara itu anggota Polsek Samaturu juga berhasil mengamankan barang bukti senpi rakitan lainnya di Desa Lapao-pao Kecamatan Wolo.tidak berhenti sampai disitu, aparat Kepolisian terus membututi komplotan lainnya dan sekitar pukul 16.00 wita berhasil melakukan penangkapan pelaku lainnya di wilayah Samaturu yaitu MM 32th dan BS 31th (perakit senpi).
Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tinggalkan Komentar