Tim Resmob Polda Sultra dan Timsus Polda Sulsel Ringkus 5 Kawanan Perampok Lintas Provinsi

Lima orang kawanan perampok spesialis Pencuri Uang Nasabah Bank lintas provinsi diringkus Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara yang dibatu Tim Khusus Polda Sulsel Minggu (9 Okt 2016). 
Para pelaku yang terkenal sadis dan tak segan-segan melukai korbannya ini telah melakukan beberapa kali aksi perampokan di sejumlah daerah di Indonesia termasuk Sulawesi Tenggara dan Sulsel.
Lima orang komplotan pencuri lintas provinsi yang berhasil diringkus pada hari minggu (09-10-2016) sekitar pukul 13 : 15 wita siang kemarin, mereka adalah, SA alias udin alias bangkok (40), warga kecamatan Turatea, kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan. SA alias Udin alias Bangkok di ringkus di rumah kontrakannya di jalan Agus Salim depan SPBU kabupaten Gowa.
Sementara keempat orang rekannya yakni, EF alias Tata (62), MA alias Ecce (40), warga jalan Mongisidi Baru lorong 1K Makassar, YA (19) warga jalan Monginsidi Baru lorong 1, kota Makassar, SA alias EDANG (32), warga jalan pelita 2 lorong 1 Makasaar, tertangkap di jalan Mongisidi Baru lorong 1 kelurahan Maricayya, kecamatan makassar, kota Makassar.
Kelima orang komplotan pencuri lintas Provinsi tersebut tertangkap berdasarkan laporan polisi teregister dengan nomor LP/1144/X/RES KENDARI/POLDA SULTRA tanggal 05 oktober 2016. Dimana pada tanggal tersebut di jalan Haluleo, kota Kendari Sulawesi Tenggara, kelima pelaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan modus operandi pencurian uang nasabah BANK sebesar 150 juta rupiah.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto membenarkan penangkapan tersebut dan Untuk mengantisipasi aksi perampokan di wilayah Sultra, Polda Sultra kini telah memperketat keamanan di beberapa Obyek Vital dan Bank Di Sulawesi Tenggara, dan memberikan sosialisasi kepada warga agar lebih berhati-hati terutama saat akan atau selesai melaksanakan Transaksi di Bank ataupun ATM.
Kelima pelaku perampokan spesialis Pencurian Uang Nasabah Bank beserta barang bukti kini masih diamankan petugas. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, jelas Sunarto.

Tinggalkan Komentar