Tribratanews.sultra.polri.go.id – Jari-jarimu harimau mu, ungkapan itulah yang kini disematkan kepada pemuda asal Soropia, Kabupaten Konawe, yang bernama Alvian. Karena memposting ujaran kebencian terkait perempuan bercadar di Facebook, ia dijemput dan diamankan oleh tim Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sultra pada Selasa, 10 Juli 2018.
Belum diketahui hingga saat ini apa motif dari Alvian menulis status yang menyudutkan serta menghina perempuan bercadar. Pria yang sehari-hari nya tukang antar galon ini masih diperiksa oleh penyidik terkait kelakuannya di dunia Maya yang sangat tidak terpuji.
Untuk menetapkan apakah status Alvian kemudian sebagai tersangka, penyidik akan melakukan gelar perkara. Aksi Alvian menuai kecaman dari netizen dari berbagai kalangan, mengingat penghinaan yang dia lakukan terhadap perempuan bercadar sangat frontal.
Alvian melanggar Undang-Undang (UU) RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Eletronik (ITE).
Kepada masyarakat yang aktif di media sosial harap gunakan media sosial dengan bijak agar kasus serupa tidak terulang lagi.