Tribratanews.sultra.polri.go.id-Personil Polsek Soropia mengamankan pelaku penistaan bagi kaum wanita bercadar berinisial AAS (22) yang berdomisili di Desa Sawapudo Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe, Selasa (10/ 07/2018).
Kejadian berawal ketika pelaku memposting di akun pribadinya ( facebook ) dan membuat status dengan kata – kata yang dianggap merupakan sebuah penistaan bagi kaum wanita bercadar
Dari keterangan pelaku, dirinya mengaku jika status yang ia tulis hanyalah iseng belaka. Namun, akibat ulahnya postingan di medsos banyak netizen yang mengecam dan meminta agar petugas menindaknya secara Hukum.
“berdasarkan dari keterangan sementara, pelaku ngakunya iseng membuat status di media sosial seperti itu,” ungkap PLT Kapolsek Soropia IPDA SYAMSUDDIN
Terkait Laporan Masyarakat yang meminta agar pelaku di Proses sesuai dengan Hukum yang berlaku Akhirnya pelaku di serahkan kepada Direktorat Reskrimsus / Cyber Crime Polda Sultra. Langkah itu dilakukan, untuk proses hukum terhadap Pelaku dan untuk menjaga kondusifitas di Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe
Pelaku terancam Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.