Bertempat diaula Dhacara Mapolda Sultra pada hari ini Kamis tgl 6 Okt 2016 Dir Reskrimsus Polda Sultra mengundang pihak terkait penanganan tindak pidana korupsi antara Polda Sultra dengan Kejati Sultra, BPK RI Perwakilan Sultra, BPKP Perwakilan Sultra, OJK Sultra dan Inspektorat Daerah Prov Sultra TA 2016.
Kegiatan tersebut sebagai aktualisasi dari program Promoter Kapolri, yakni salah satu kegiatan peningkatan koordinasi dan sunergitas penegakan hukum.
Juga sebagai upaya untuk membentuk penegak hukumyang profesional dan berkeadilan dengan membangun komunikasi terarah dengan lembaga / instansi yang memiliki peranan dalam pencegahan dan penindakan terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi.
Adapun narasumber dan materi yang disajikan yakni :
1. Pembuktian, Dakwaan dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi oleh Aspidsus Kejati Sultra Ramel Jesaya, SH, MH;
2. LHP LKPD Sebagai Acuan Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi oleh Kepala Perwakilan BPK Prov. Sultra Drs. Widiyatmantoro;
3. Audit Investigasi dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kabid Investigasi BPKP Perwakilan Sultra Lindung Sirait, SE, Ak., MSi, CFE., CFE., CII., CA;
4. Laporan Hasil Inspektorat Dalam Proses Penanganan Tindak Pidana Korupsi oleh Kepala Inspektorat Daerah Prov. Sultra RM. Suryo Martono;
5. Permintaan Pembukaan Rekening Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi oleh Kasubbag Direktorat Hukum I OJK Rio Wardhanu
Kapolda Sultra Brigjend Pol Drs Agung Sabar Santoso SH MH menekankan beberapa hal kepada Penyidik Tipikor diantaranya Tidak boleh memanfaatkan kasus korupsi untuk kepentingan pribadi dan Penanganan tindak pidana Korupsi harus hati-hati, manakala ada temuan dari BPK tentang adanya KKN diberikan waktu 60 hari utk mengembalikan anggaran tersebut.
Direktur Kriminal Khusus KBP Midi Siswoko Sik mengatakan pertemuan ini sebagai upaya untuk keselarasan antara aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menangani tipikor diwilayah hukum Polda Sultra ini dan bertujuan agar adanya peningkatan kualitas personel penegak hukum dibidang tindak pidana korupsi.
Sementara Kabid Humas Polda Sultra menambahkan hali ini sebagai langkah strategis yang diambil oleh Polda Sultra dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Sultra mengingat upaya penanganan terhadap tindak pidana korupsi ini menjadi sorotan masyarakat dan menjadi atensi pimpinan.