Asyi Main Judi, Dilapor Warga di Grebek Anggota Polsek Wangi Wangi

Pemberantasan terhadap Praktik perjudian di wilayah hukum Polres Wakatobi terus dilakukan. Kali ini enam warga yang berjudi jenis kiu-kiu diamankan Polsek Wangi Wangi, di di Desa Patuno , kec. wangi – wangi kab. wakatobi, Rabu, 5 Okt 2016 sekitar pukul 17.00 Wita.
Mereka yang diamankan LT , LM , LR, SP, SM , LA warga Desa Patuno, Kec. Wangi wangi Kab Wakatobi, Penangkapan dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang menelpon langsung ke Polsek wangi wangi, sehingga dengan informasi tersebut langsung ditindak lanjuti menuju TKP.
Saat ini para pelaku diamankan Polsek wangi wangi. Adapun barang bukti yang disita yakni 1 pasang kartu domino kecil, 5 Unit Sepeda motor dan uang sebanyak Rp. 1.012.000,-,
“Para tersangka kami amankan di Polsek Wangi Wangi dan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Wangi Wangi Ipda La ode Made,SH
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto menjelaskan bahwa keenam tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.

Tinggalkan Komentar