Polsek Tampo Usut Kejadian Tindak Pidana Pengeroyokan

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Telah terjadi Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor La Nculu yang beralamatkan di Desa Napalakura  Kec. Napabalano Kab. Muna, terhadap korban seorang Laki-laki La ode Aldina Kamarun BIN La Ode Daria (19), seorang Mahasiswa yang beralamatkan di Kel. Napabalano  Kec. Napabalano Kab. Muna. Pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2018 sekitar Pukul 02.00 Wita.

Berdasarkan informasi dari korban tempat kejadian perkara terjadi di Desa Langkumapo Kec. Napabalano Kab. Muna yang datang ke kantor Polsek Tampo (11/07).

Dilaporkan pada hari Rabu Tgl 11 Juli 2018  sekitar Jam 04.30 Wita. Adapun kronologis kejadian korban bersama teman-temannya sementara berjalan kaki menuju  tempat acara lulo Desa Langkumapo Kec. Napabalano tiba tiba korban di hadang oleh terlapor dan teman temannya dan terlapor langsung menarik korban kemudian memukul korban pada bagian wajah sebanyak  (1) Satu kali dengan menggunakan batu yang mengakibatkan mulut bagian bawah sebelah kiri korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah setelah itu teman terlapor yang korban tidak ke tahun namanya ikut menendang korban pada bagian perut korban sebanyak 1 (satu) kali.

Berdasarkan Laporan Polisi Yang di buat oleh korban, Pihaknya akan memproses hingga tuntas permasalahan ini, Ujar Kapolsek Tampo Iptu Laode Gia.

Tinggalkan Komentar