Sat Reskrim Polres Kolut Amankan Tiga Bocah Spesialis Pencuri Kendaraan

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Tiga bocah warga Desa Pitulua berusia sepuluh tahun masing-masing inisial IS (13), S (10) dan I (10) terpaksa diamankan aparat kepolisian pukul 20.30 wita, Rabu (11/7). Keduanya ditangkap usai membawa kabur motor warga Kelurahan Lasusua bernama Indra (39).

Kendaraan milik Indra itu merek Beijing hijau tanpa plat yang digunakan korban pergi ke kebun. Tetapi saya, rasa lelah bekerja seharian agar lekas pulang ke rumahnya dengan menunggangi motornya berbuntut linglung dan panik.

Motor buntutnya sudah raib di parkiran. Ia pun berjalan kemana-mana mencari tunggangannya dan menemukannya tersembunyi dibawah pohon pisang salah satu kebun warga pukul 16.00 wita di Lingkungan Indewe Timur.

Kapolsek Lasusua Ipda Jamarin Riche,SH saat dikonfirnasi oelh Tribratranewspolreskolut.com membenarkan hal itu. Hanya saja kasusnya langsung ditangani pihak Reskrim dibawah penanganan Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Ahmad Fathoni SH. Dari hasil penelusuran lebih lanjut, pelakunya merupakan tiga bocah tersebut.

Berdasarkan laporan, mereka memang kerap melakukan pencurian dan baru kali ini diamankan petugas sebagai bentuk penindakan guna memberi efek jerah. “Sementara ditangani Reskrim Polres Kolut secara langsung,”ujarnya.

Adapun langkah-langkah selanjutnya yang diambil aparat berwajib dengan melakukan kordinasi dengan pihak Dinas Sosial Kolut agar diberi konseling mengingat masih dibawah umur. Begitu juga dilakukan kordinasi dengan Bapas Kanwil Krmenkum dan HAM Kolaka. “Para orang tuanya kami panggil dan memeriksa BAP, pelapor dan saksi sebagaimana LP / 25 / VII / 2018/ SULTRA / SPKT RES KOLUT Tanggal 11 Juli 2018 tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar