Tribratanews.sultra.polri.go.id – SPKT Polres Kendari menerima laporan terhadap Pengeroyokan yang dilaporkan oleh saudara Alamsyah (24) kepada terlapor berinisial GL pada hari Rabu (11/7/2018) jam 09.00 WITA.
Pada hari Sabtu (07/07/2018) sekitar jam 06.30 wita bertempat di Jl. Patoro (BTN perumnas) Kota Kendari telah terjadi tndak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh terlapor berinisial GL berteman terhadap korban/pelapor bernama Alamsyah (24) dengan kronologis : terlapor bersama rekannya menganiaya korban secara berulang kali dan bergantian menggunakan kepalan tangan serta kaki yang mengakibatkan korban mengalami lebam pada bagian pipi sebelah kanan dan luka pada bibir bagian atas.
Tidak terima di perlakukan seperti itu Lelaki Alamsyah merasa keberatan dan datang Ke SPKT Polres Kendari guna melaporkan kejadian tersebut Kepolres Kendari untuk proses lebih lanjut dan pada hari Rabu tlelaki Alamsyah Membuat Laporan Polisi Dengan no. LP / 299 / VII / 2018 / Sultra / Res Kendari.
“Untuk Kasus Pengeroyokan ini Masih dalam tahap Penyelidikan lebuih lanjut dengan mendengar keterang koraban lebih spesifik, seningga petugas kepolisian dapat dengan mudah melakukan penangkapan terhadap Terlapor.” ujar KA SPKT Iptu Munir.
Selanjutnya, Korban Akan dilakukan Visum guna sebagai Pendukung Laporan Polisi.