Tribratanews.sultra.polri.go.id – Pada hari jumat tanggal 13 Juli 2018 sekitar Pukul 13.00 Wita, Reskrim Polsek Tampo telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka yang bernama Aminlar Als. Kapten Bin La Lele (41) seorang nelayan beralamatkan di Napalakura Kec. Napabalano Kab. Muna dalam Perkara TP. Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 28 / VII/2018/Sultra/Res Muna/Spk. Sek. Tampo tgl 13 juli 2018.
Kapolsek Tampo Iptu Laode Gia mengungkapkan, pihaknya akan terus mmelakukan langkah-langkah untuk menekan kejadian tindak pidana di wilayah hukumnya.
Saya juga akan memproses hingga tuntas permasalahan yang telah terjadi. Saya berharap kepada seluruh masyarakat agar percayakan pada kami untuk memproses perkara ini, ungkap Kapolsek Tampo.