Bawa PCC dan Sajam, Pengendara Diamankan Saat Operasi Cipkon

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran yakni peredaran Miras, Narkoba, Sajam, Senpi, Handak, premanisme dan kejahatan jalanan diwilayah hukum Polda Sultra. Operasi cipkon berdasarkan surat perintah Kapolda Sultra Nomor: Sprin/871/VII/2018.

Operasi ini dilaksanakan selama 20 (dua puluh) hari, mulai tanggal 17 Juli hingga 5 Agustus 2018.

Saat menggelar operasi perdana di depan Kantor Sat PJR Ditlantas yang dipimpin oleh AKBP Susilo, S.H, bertempat di Jalan Mokoau, Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Selasa 17 Juli 2018, sejumlah pengendara motor dan mobil ditahan untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasilnya salah satu pengendara mobil kedapatan membawa 130 butir PCC dan pengendara motor yang membawa senjata tajam yaitu busur, sebilah badik dan parang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka kini diamankan oleh personil Reskrim dan narkoba untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi ini bertujuan untuk mencegah, meminimalisir dan menanggulangi terjadinya tindak pidana dalam rangka penanggulangan penyakit masyarakat dengan sasaran miras, narkoba, sajam, senpi, handak, kejahatan jalanan dan premanisme guna menciptakan sitkamtibmas yang tertib dan kondusif pasca pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2018 diwilayah hukum Polda Sultra.

Tinggalkan Komentar