Kepolisian Sektor (Polsek) kemaraya Polres kendari Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba sekaligus.menangkap 1 orang tersangka yang dibekuk oleh aparat kepolisian setempat.
Dari Hasil penangkapan didapatkan barang bukti jenis sabu sabu dari tersangka pengedar narkoba di wilayah kendari.
Tersangka adalah Herman Kanto alias herman, 35, warga jalan. baronang, Kec kendari barat, Kel. Sanua kota kendari. Lelaki yang seharinya berprofesi pekerja swasta tersebut adalah pengedar sabu sabu.
Dari tangan laki-laki tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa 22,92 gram sabu sabu. Tersangka ditangkap minggu (2/9/2016) di PO. Bintang selamat
Kapolsek kemaraya AKP Jimmy Fernando.SIK, mengatakan bahwa mendapat informasi dari masayarakat makassar akan ada kiriman paket jenis sabu dengan faktur pengiriman atas nama UCI yang sudah jadi tersangka di makassar dimana berang tersebut akan di kirim ke kendari melalui PO.Bintang selamat.
Setelah mendapatkan informasi kapolsek kemaraya beserta anggotanya bergegas menuju PO. Bintang selamat tepat pukul 16.40 wita kapolsek berserta anggotanya menemukan herman yg berperan mengambil barang haram tersebut.
Pelaku di tangkap sesaat setelah mengambil barang kiriman berupa 1 (satu) buah dos warna kuning yg bertuliskan “buat Dani” ternyata setelah dos tersebut dibuka oleh herman di temukan lah barang bukti berupa 2(dua) paket shabu kristal bening yg di bungkus dengan plastik bening yang di duga narkotika serta 1 (satu) mobil mainan tamiya dan 1 (satu) buah pasta gigi merk pepsodent tanpa dos.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, Saat kejadian herman bersama barang bukti yang di temukan langsung di bawah ke kantor Polsek Kemaraya hingga saat ini masih di kembangkan oleh Sat Narkoba Polres kendari
“Atas perbuatanya dijerat pasal 114, 112. Dan 132 Undang undang narkotika tahun 2009 no 35. dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup” Jelas Sunarto.