Tribratanews.sultra.polri.go.id- Polsek Pasarwajo telah mengamankan seorang lelaki An Sarfin yang berumur sekitar 30 thn ,agama islam ,pekerjaan tani beralamat di desa Wiining Kecamatan Pasarwajo,yang diduga telah melakukan pengrusakan mesjid.
Kejadian tersebut bermula pada hari minggu sekitar jam 19.20 wita bertempat di desa Winning Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton,Pelaku Sarfin melakukan pelemparan dan merusak kaca pintu mesjid Nurul Fitrah.
Menurut pelaku, bahwa tindakannya tersebut dilakukan karenakan pihak pemerintah desa telah membagun WC umum di samping mesjid, dan WC tersebut sering mengeluarkan aroma yang tidak sedap dan sangat mengganggu orang beribadah, sehingga pelaku merasa keberatan, dan melampiaskan kekesalannya dengan cara menghancurkan pintu mesjid dengan menggunakan linggis, yang mengakibatkan pintu mesjid tersebut pecah, dan pada saat kejadian masyarakat sementara melaksanakan shalat Isya berjamah. Selasa 17 / 07 / 2018