Tribratanews.sultra.polri.go.id-Pada hari senin tanggal 16 juli 2018 sekitar pukul 19.00 wita telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan oleh terlapor Basir Afandi Alias Andi beralamatkan di Jl Made Sabara ,kel. Laiworu kec. Batalaiworu , kab. Muna terhadap korban Jahudin Bin La Ode Mbega (58) beralamat di Jl Made Sabara ,Kel. Laiworu Kec. Batalaiworu , kab. Muna dengan Saksi Wa Lolo beralamatkan di Jl Made Sabara ,Kel. Laiworu Kec. Batalaiworu , kab. Muna.
Dilaporkan Pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018 Sekitar Pukul 06.00 Wita. Kronologis Kejadian, Pada Saat Itu Korban menyampaikan kepada terlapor “ bahwa jangan Cuma tidur tidur di rumah cari juga pekerjaan” namun terlapor marah dan langsung memukul muka korban dengan menggunakan tangan secara berulang kali sehingga korban mengalami rasa sakit dan memar pada kedua matanya bagian bawah .
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak terima dengan perlakuan terlapor dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib (Polisi) untuk diproses lebih lanjut.