Kabag Sumda Polres Kolaka sidang lima anggota Polri

Tribratanews.sultra.polri.go.id –Sebelum melakukan pernikahan anggota Polri diwajibkan untuk melakukan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) tidak terkecuali untuk anggota yang bertugas dijajaran Polres Kolaka.

Jumat pagi tadi (20/07)  5 anggota Polres Kolaka calon pasangan suami-istri, melaksanakan kegiatan sidang BP4R yang berlangsung pada pukul 09.30 wita dipimpin langsung oleh Kabag Sumda Polres Kolaka Kompol Nuzul Sukendar, SH didampingi oleh Sekertaris Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) cabang Kolaka Iptu I Gusti  Agung Ayu Dwi Jayanthi. SIK

Sidang BP4R yang berlangsung bertujuan agar pasangan calon anggota Polri yang nantinya akan menjadi anggota Bhayangkari dapat memahami serta mengetahui tugas dan tanggung jawab pasangannya dalam bertugas, selain itu sidang BP4R juga merupakan suatu bentuk kewajiban yang harus dilakukan setiap anggota Polri yang ingin melangsungkan pernikahan sesuai dengan Peraturan Kapolri  Nomor 9 tahun 2010 tentang pernikahan Anggota Polri.

Tinggalkan Komentar