Merasa Tertipu Ibu Ini Laporkan Tersangka Di Kantor Polisi

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Sekitar Bulan November 2017 bertempat Di Desa Parida, Kec.Lasalepa, Kab.Muna telah terjadi Tindak Pidana Penipuan Dan Atau Penggelapan oleh terlapor Jusman Als Usman Bin La Mane beralamatkan di jl. Sutan Syahrir, Kel.Raha I, Kab.Muna terhadap yang melaporkan Wa Emasi Binti La Wadi (59) beralamat di Desa Parida, Kec.Lasalepa, Kab.Muna dengan saksi Ridwan beralamatkan di Kota Kendari.

Dilaporkan Pada : Hari Sabtu Tgl 21 JuliĀ  2018, Sekitar Jam 12.30 Wita. Adapun kronologis kejadian, Saat itu Terlapor Lel.USMAN datang menemui Korban Per.WA EMASI di rumahnya yang mana Terlapor di suruh Oleh sdr. RIDWAN untuk membeli tanah timbunan kepada Korban dan saat itu sepakat dengan harga Rp. 160.000,- (seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) / 1(Satu) Ret dan akan dibawa di Jl.Lumba-Lumba, Kel.Laiworu, Kab.Muna. Setelah dua hari kemudian Korban membawa tanah timbunan tersebut ke tempat yang telah disepakati.

Setelah selesai penimbunan Terlapor belum juga membayar tanah timbunan sejumlah Rp. 119.360.000. ( Seratus Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah ) dan Setelah itu pada tanggal 15 Desember 2017 Terlapor membuat perjanjian dengan Korban bahwa Terlapor akan melunasi hutang pembayaran tanah timbunan tersebut selambat-lambatnya tanggal 25 Januari 2018. Namun sampai saat ini Terlapor belum membayarnya.

Atas kejadian tersebut Pelapor/Korban mengalami Kerugian sejumlah Rp. 119.360.000,- ( Seratus Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah ) dan melaporkannya kepihak yang berwajib (POLISI) untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Komentar