Tribratanews.sultra.polri.go.id – Anggota Polsek Konda dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Abd Harist melakukan kegiatan ops Cipkon KKYD terhadap pedagang miras tanpa izin diwilayah Kecamatan Konda baik miras tradisional maupun pabrikan. Pada hari jum’at tanggal 20 juli 2018 pukul 09.00. – 11.00 Wita,
Dengan hasil menyita barang bukti miras di dua tempat berupa :
I. a. 24 botol wiski gol. B merek
LAVOR
b. 36 botol Vonka merek V2
pemilik : nama SALAHUDDIN ,
pekerjaan swasta, umur 34
tahun
II. a. 2 botol Vodca merek Topi
bintang
b. 1 botil jenever merek Kura
Bango
Pemilik ASRIANI, umur 41
thn,
pekerjaan swasra, alamat
desa pousu jaya.
Polsek konda telah memberikan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat untuk tidak memiliki, menyimpan, menjual / mengedarkan minuman keras tanpa ada ijin resmi yang dikeluarkan pemerintah.
Kami berharap, ada kerja sama antara masyarakat dengan anggota kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras supaya tercipta situasi yang kondusif di wilayah hukum polsek Konda.