Polsek Kawasan Pelabuhan Sita Miras Dalam Cipkon

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Polsek Kawasan Pelabuhan melakukan kegiatan cipta kondisi yang dipimpin Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Ardan Richard Le’bo, SIK bersama personel Polsek Kawasan Pelabuhan Baubau bertempat di Jembatan Batu Kel. Wale Kec. Wolio Kota Baubau. Rabu (25/07/2018)

Kegiatan cipta kondisi tersebut dengan sasaran premanisme, miras, sajam, judi, narkoba (obat-obatan terlarang / PCC) dan penyakit masyarakat lainnya.

Dalam cipkon tersebut ditemukan Llk. LA BEDI, 46 Thn, Islam, Buton, Pek. Nelayan, Alamat Kel. Kaobula Kec. Batupoaro Kota Baubau saat sedang membawa, menguasai, mengedarkan Minuman Keras Tradisional jenis Arak sebanyak 64 botol @ 600 ml dengan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pemerintah daerah.

“Selanjutnya barang bukti tersebut kami amankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Baubau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / P / 20 / VII / 2018 / Sultra / Res BauBau / Skp Baubau.” Ungkap Kapolsek.

Tinggalkan Komentar