Lakukan Pemeriksaan, Polsek Samaturu Amankan Pelaku Penipuan

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Pada Jumat pagi tadi (27/07/2018) jajaran personil Polsek Samaturu melakukan penangkapan kepada empat orang yang diduga melakukan penipuan. Dugaan penipuan yang dilakukan oleh empat orang tersebut ditujukan kepada ibu Hj. Lebbi (50) yang tinggal di Kel. Wolo Kec. Wolo Kab. Kolaka.

Kejadian tindak pidana penipuan bermula ketika pelaku meminta uang dan barang milik korban  berupa Emas dengan imbalan pelaku memberikan  sebuah tas yg berisi tisu kepada korban sambil menyampaikan bahwa setelah 3 hari tas tersebut baru bisa di buka dan tas tersebut akan terisi uang dan emas sesuai jumlah uang dan emas yg telah diberikan oleh  korban kepada pelaku yaitu sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) dan barang berupa Emas. Lalu para pelaku pergi meninggalkan korban manggunakan mobil Avanza warnah merah dengan No.pol DP 1214 AU. menuju arah Kolaka.

Dengan adanya pengaduan yang diberikan ibu Hj. Lebbi (50), anggota Polsek Wolo langsung melakukan Koordinasi dengan anggota Polsek Samaturu agar melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang melintas diwilayah hukum Polsek Samaturu. Dipimpin Kapolsek Samaturu IPDA MUH. ALWI AKBAR . SH.MH anggota Polsek Samaturu berhasil mengamankan para pelaku yang didepan Mako Polsek Samaturu, para pelaku terdiri dari empat orang berinisial lelaki RS, AL, AG serta seorang wanita berinisial JB.

Dari tangan para pelaku berhasil diamankan beberapa barang bukti berupa Uang sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah )Emas berupa Kalung seberat 20 gram, cincin 1,5 gram, Gelang 5 gram serta satu unit mobil Avanza warna merah dengan Nomor Polisi DP 1214 AU. Dan kini para pelaku telah diserhakan kepada Personil Polsek Wolo untuk penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Komentar