Tribratanews.sultra.polri.go.id – Amrin (49) warga desa Lantowonua terpaksa berurusan dengan Polisi lantaran dilaporkan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap La Satu (51) warga kelurahan Doule. Kamis (26/7)
Akibat dari penganiayaan tersebut, korban (La Satu) harus mendapatkan 29 jahitan dibagian kepala hingga ke telinga sebalah kiri akibat sayatan parang oleh pelaku.
Kasubbag Humas Polres Bombana, AKP Sahar membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan berdasarkan laporan dari korban, peristiwa itu berawal dari adu mulut antara Amrin dan La Satu terkait pembayaran kayu yag melibatkan keduanya.
“Keduanya terlibat adu mulut terkait pembayaran kayu, pelaku kemudian tersinggung dan langsung mengayunkan parang ke arah korban, sehingga korban mengalami luka rubek dibagian telinga tembus ke sampai dikepala.” ujar AKP Sahar.
“Pelaku sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.” pungkasnya.