Polsek Abeli Melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka Tindak Pidana Pencurian Gurita

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Kapolsek abeli bersama unit reskrim polsek abeli melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana pencurian Gurita, pada hari jumat 27 juni 2018.

Berdasarkan laporan masyarakat, polsek abeli melakukan penangkapan terhadap tersangka sdr. Marlon Kiacili, 24 tahun, laki-laki, islam, alamat jl. Watu watu kec. Kendari barat kota kendari.

Tersangka ditangkap pada hari jumat tanggal 27 juli 2018 sekitar pukul 00.30 wita bertempat di jl. Bunga kamboja kel. Lahundape kec. Kendari barat tanpa melakukan perlawanan, selanjutnya Petugas Polsek Abeli langsung membawa tersangka ke Kantor Polsek Abeli guna proses penyidikan selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain mengamankan tersangka, polsek abeli juga mengamankan barang bukti di UD. Aneka Laut komplek pelabuhan perikana samudra kel. Puday kec. Abeli,  berupa Gurita hasil tindak pidana pencurian,  terdiri dari size A sebanyak 35 kg, size B sebanyak 34 kg, size C sebanyak 22,5 kg, size D sebanyak 9 kg.

Maksud dari penyitaan barang bukti yakni sebagai alat pendukung bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka.

Tinggalkan Komentar