Tribratanews.sultra.polri.go.id – Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.
Akta kelahiran sendiri memiliki peranan yang sangat penting dalam pengurusan dalam bidang administrasi, namun sebagai masyarakat kadang kala ada yang tidak peduli tetang fungsi serta peranan akta lahir itu sendiri. Pada hari Sabtu kemarin (28/07/2018) Pengurus Cabang Bhayangkari Kolaka melangsungkan kegiatan penyerahan Akta Kelahiran Bagi Keluarga Polri dan masyarakat di Mako Polsek Watubangga.
Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Ketua Cabang Bhayangkari Kolaka Ibu VIDEA DIDIK SUPRANOTO, Wakil Ketua Cabang Bhayangkari Kolaka Ibu HENY YOSA, Ketua Ranting Polsek Watubangga Ibu SUMARNI ARMAN Bersama Rombongan penggurus Cabang Bhayangkari Kolaka sekitar 20 orang dan masyarakat Kec. Watubangga penerima akte kelahiran.
Kegiatan penyerahan Akta Kelahiran Bagi Keluarga Polri dan masyarakat yang diselengarakan di Mako Polsek Watubangga ini dalam rangka menyambut Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke 66 tahun 2018.