Tribratanews.sultra.polri.go.id – Mairufa La Muna, (47), laki-laki, petani, suku buton, babak belur dianiaya oleh H. Aliasin (45), yang terjadi Pada hari jum’at 15 juni 2018 pukul 08.00 wita.
Korban dan terduga pelaku keduanya bertempat tinggal di desa waitii kec. Tomia kab. Wakatobi, namun kejadian ini terjadi sejak juni lalu dan baru dilaporkan pada sabtu tanggal 28 juli 2018 sekitar jam 20.30 wita di Polres Wakatobi.
Kejadian berawal pada saat La Muna selesai melaksanakan shalat idul fitri kemudian bersalaman dengan saksi an. Basarudin tiba – tiba datang terduga pelaku (H. Aliasin) dari arah belakang memukul wajah pelapor pada bagian pipi dan dahi korban hingga Korban ( La Muna ) jatuh tersungkur ketanah melihat kejadian itu saksi an. Caco tani datang melerai agar terduga pelaku tidak melakukan pemukulan lagi terhadap Korban.
Saat dilerai saksi an. Caco terduga pelaku (H. Aliasin ) tidak melakukan perwalanan sehingga terduga pelaku diantar ke rumahnya, kasus ini tidak sampai disitu saja, namun korban kembali melaporkan kejadian itu guna diproses lebih lanjut.