Sat Reskrim Polres Konawe Ringkus Pelaku Pengeroyokan di Kos 46

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan yang terjadi pada Minggu tanggal  29 Juli 2018 sekira pukul 05.00 wita di Kos 46 Kel. Ambekairi Kec. Unaaha Kab. Konawe.

pengeroyokan dan atau penganiayaan dilakukan oleh lelaki  ANR (15), AD (16), MZ (15) dan MHR (29), sedangkan korban lelaki  Rahim, (17) status Pelajar yang bertempat tinggal  di Kel. Bose-Bose Kec. Wawotobi Kab. Konawe.

Sesuai dengan LAPORAN POLISI NO : LP/106/K/ VII/2018/SULTRA/RES KNW/SPKT,  tanggal 29 Juli 2018 telah diuraikan kronologis kejadiannya bahwa –  Awalnya pada hari Minggu tgl 29 Juli 2018 sekira pukul 05.00 Wita saat korban sedang tidur di Kamar Kosnya di Kos 46 Kel. Ambekaeri Kec. Unaaha Kab. Konawe tiba-tiba terbangun karena mendengar suara orang yang sedang mengutuk pintu kosnya kemudian korban membuka kosnya lalu lelaki SAKIR berteman masuk dan langsung memukul korban setelah itu korban diseret keluar dari kosnya dan dipukul serta ditendang oleh lelaki SAKIR berteman hingga mengakibatkan luka lebam pada wajah korban.

Diuraikan lagi bahwa terlapor berteman melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara memukul dan menendang korban pada bagain wajah dan badan korban secara berulang-ulang kali hingga mengakibatkan lebam  pada bagian wajah korban dan tubuh korban.

Kasat Reskrim Polres Konawe Iptu Rahmat Zam-zam melalui Kaurbin Ops Sat Reskrim Ipda Nuryaman mengatakan “Terlapor berteman melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban karena  ingin membalas dendam, sebelumnya teman terlapor ada yang pernah dianiaya,” katanya.

Tinggalkan Komentar