Tribratanews.sultra.polri.go.id – Polres Wakatobi menangani kasus persetubuhan anak di bawah umur, yang mengaku dihamili seorang kakek berinisial LS (70), yang tak lain tetangganya sendiri.
Seorang anak yang masih belia tersebut, sebut saja Puput (14 ) ia mengaku disetubui tersangka LS sejak dirinya masih duduk di bangku kelas VII dan diketahui rumah Puput hanya bersebelahan dapur dengan tersangka LS.
Tersangka dalam kasus itupun dihadirkan dalam press release di ruang Rapat Bagian Operasi ( Bag Ops ) Polres Wakatobi , Selasa (31/07-18).
Kapolres Wakatobi AKBP Hadi Winarno, SIK yang diwakili oleh Wakapolres Wakatobi KOMPOL Rahman Dundu, S, Sos dan didampingi Kabag Ops AKP Saharudin memimpin kegiatan press release, menjelaskan tentang kronologis kejadian kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Liya Mawi kecamatan Wangsel Kab. Wakatobi.
Wakapolres menuturkan, untuk memuluskan aksinya tersangka LS mengimi – imi korban dengan memberikan uang mulai dari Rp. 1000 ( seribu rupiah) hingga 50 ( lima puluh ribu rupiah ) dan tersangka LS melakukan aksi bejatnya secara berulang – ulang, hingga Puput hamil 5 bulan lebih.
Kasus persetubuhan itu terungkap, setelah orang tua korban, sebut saja Puput melihat perutnya membesar sejak 25 Juli lalu, setelah kecurigaan tersebut, Puput ditanyai oleh orang tuannya kenapa perutmu membesar. ? lalu ia menjawab saya hamil, siapa yang menghamilimu. ? Puput menjawab yang menghamili saya bapak LS ( terduga), tutup Wakapolres.
Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka LS sudah diamankan oleh penyidik Polres Wakatobi dibalik jeruji besi.