Polres Bau Bau Amankan Seorang Pemuda Tertangkap Bawa Sajam “Busur”

Anggota Polres Bau Bau mengamankan seorang lelaki warga lingkungan loji kel. Ngaganaumala, kec. BatuPuaro, kota. Baubau, Sabtu, tanggal 24 September 2016, sekitar jam 02.30 Wita di Lingkungan Loji BatuPuaro, kota. Baubau.Sulawesi Tenggara.
Kejadian bermula saat Anggota Polres Bau Bau yang dipimpin Kapolsek wolio AKP. Muh. Salam, SH, MH bersama beberapa Anggota melakukan penyisiran ke arah kelurahan wameo karena mendapat informasi adanya tauran antar pemuda wameo dengan pemuda kanakae.

Saat melintas di lingkungan loji kelurahan Ngaganaumala, kecamatan BatuPuaro, kota. Baubau Anggota mencurigai seorang pemuda dan saat diperiksa ditemukan dari tangan Ardin Bin La Gorau, Senjata Penikam atau penusuk Jenis Busur Bersama Alat Pelontar (Ketapel ).

“Disamping karena adanya Laporan masyarakat, Ini kegiatan rutin yang kami laksanakan setiap hari diwilayah Polres bau Bau, untuk memberikan rasa aman kepada warga, Terlapor dan barang bukti saat ini kami amankan dimapolres Baubau guna pengusutan lebih lanjut,” kata Kapolsek Wolio.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
” Dia dijerat undang undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun” Jelasnya.

Tinggalkan Komentar