Satu tersangka penyalahgunaan obat terlarang terancam hukuman mati. Dia adalah Bh alias As tahanan di Polres Bombana.
Ancaman hukuman berat kepada warga Tapuhaka, Kecamatan Kabaena Timur itu karena dalam perkara pengungkapan Narkoba tersebut, Bh alias As disinyalir sebagai bandar. “Salah satu tersangka berinisial Bh dinyatakan sebagai bandar. Bahkan tersangka disinyalir memperoleh barang haram jenis sabu-sabu dari Kalimantan,” kata AKP Safaruddin, Kasat Narkoba Polres Bombana, kemarin.
Narkoba itu kemudian diedarkan di Pulau Kabaena. Bh juga melibatkan lima warga di wilayah itu, Tm, Ah, Ww, Jk, serta AP. Lima orang ini dibekuk personil Narkoba, Selasa (30/8) lalu sekitar pukul 21.30 Wita. Sementara Bh diciduk Sabtu malam (3/9) lalu di kediamannya di Desa Tapuhaka, Kabaena Timur.
Menurut Safaruddin, sejak saat itu, Bh langsung ditahan, bahkan masa penahanannya sudah diperpanjang selama 40 hari kedepan. “Khusus Bh, dia dijerat dengan pasal 114 dan 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup,” ungkapnya.
Kepala Desa Tapuhaka, Dedy Darno membantah jika Bh merupakan warganya. Katanya, meski Bh sudah berdomisili di wilayahnya selama tiga tahun terakhir, namun yang bersangkutan tidak pernah terdaftar sebagai warga. Bh tidak pernah menyetor berkas kependudukan di pemerintah desa setempat.
“Beberapa kali saya suruh urus keterangan pindah penduduknya namun dia, (Bh) tidak serius menanggapi. Makanya saya anggap dia bukan warga kami,” katanya. Keterangannya ini diperkuat dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dimiliki Bh. Dari identitas tersebut terungkap jika Bh merupakan penduduk di Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan,