Polisi Kejar Pemilik BBM Ilegal

Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direskrimsus Polda Sultra masih mengejar pemilik Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal jenis solar yang ditangkap di Pohara Kabupaten Konawe beberapa hari lalu. Polisi, sudah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap sopir mobil pengangkut BBM dari PT Karya Fajar Baru, Jumran.
Selain menahan tersangka, polisi juga sudah mengamankan mobil DT 9748 BB yang digunakan mengangkut BBM.
Saat mengangkut BBM, Jumran ditemani salah seorang rekannya, Hasruddin. Namun dia tidak ditahan dan hanya diperiksa sebagai saksi.
Sayang, pengembangan yang dilakukan polisi belum membuahkan hasil. Pemilik BBM belum ditangkap. Namun, pengakuan dari sopir, polisi hanya mengetahui nama Made.
Made adalah orang yang memerintahkan Jumran sebagai sopir untuk mengantar BBM tersebut ke Desa Paku jaya Kabupaten Konawe. Namun saat diperjalanan tim patroli menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan terbukti bahwa BBM itu tidak memilik dokumen resmi. Dan diketahui bahwa BBM jenis solar tersebut dihasilkan dari penampungan yang diambil dari SPBU setempat. Selain itu mobil tangki bernomor polisi DT 9748 tersebut merupakan mobil sewaan dari perusahaan PT Karya Fajar Baru.
“Made masih dalam pencarian,” kata Kasubdit IV Tipiter, AKBP Hartono mengatakan.
Hartono mengaku, akan meminta keterangan saksi ahli dari ahli minyak dan gas dalam waktu dekat. Kesaksian itu untuk menguatkan keterangan saksi dan memastikan tindakan para pelaku merupakan tindak pidana.
“Kita mau periksa ahli dulu, sekalian sambil kita cari pemilik BBM,” ucapnya.
Saat ini, barang bukti sekira 5 ton BBM jenis solar dan satu unit mobil tangki bernomor polisi DT 9748 BB milik perusahaan PT Karya Fajar Baru sudah diamankan.
Diketahui, pengungkapan kasus itu dilakukan pada Rabu (31/8) sekira pukul 14.00 Wita. Saat itu polisi sedang melakukan patroli dipimpin Perwira Unit (Panit) II Tipiter Polda Sultra, Aiptu Hermanto.
Tersangka kini dapat dijerat dengan Pasal 55 Subsider 53 huruf b, Junto Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Tinggalkan Komentar