
Hal tersebut, diungkapkan Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut, Rasmin Kamil, Kamis (25/8/2016), usai melakukan pertemuan dengan pihak Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Propam dan Reserse Kriminal Umum (Reskrum) Polda Sultra, Rabu (24/8/2016).
Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta pihak Polda Sultra untuk secepatnya mengusut dan menuntaskan segera kasus tersebut, tanpa mengundur-undur waktu.
“Pelaku sudah ditahan di Polda. Tinggal menunggu laporan saksi dari pihak keluarga dan istri almarhum Altisna. Setelah itu dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Terkait pernyataan polisi yang menyatakan bahwa kayu yang dibawa korban (Altisna) adalah ilegal, dibantah oleh Rasmin. Menurut dia, hal itu sama sekali tidak benar. Kayu maupun mobil yang dikendarainya semua telah dilengkapi surat-surat resmi.
“Tidak ada yang ilegal, surat-surat mobil dan kayu lengkap. Bahkan kayunya sudah diambil sama paman Altisna. Tidak usah mengada-ngada,” terangnya.
Sebagai wakil rakyat, Rasmin berjanji akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Ia pun meminta kepada aparat kepolisian untuk menjadikan momentum ini memperbaiki citra mereka, yang saat ini dianggap mencederai jiwa Polri sebagai pengayom, dan pelindung masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Altisna di tembak oleh oknum polisi pada 10 Agustus 2016 lalu sekitar pukul 05.00 Wita di desa Bondoala, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe. Ia tewas setelah peluru bersarang di lehernya ketika mencoba lari dari kejaran polisi yang mencurigai bahwa kayu yang dia bawa ilegal.