Janji Nikah Resmi tak Ditepati, Oknum Polisi ini Dilapor

Mimpi SY untuk bisa menyandang status resmi sebagai Ibu Bhayangkari hingga kini belum tercapai. Pria yang dicintainya, Bripda AM (25) tak kunjung menikahi wanita berusia 26 tahun itu secara kedinasan. Merasa dipermainkan dan hanya diberi harapan palsu, SY pun mengadukan suami sirinya itu ke Ditpropam Polda Sultra sejak Rabu (19/4) lalu.
SY berkisah, ia berkenalan dengan anggota Ditlantas PoldaSultra itu melalui media sosial facebook pada September 2012 lalu. Ketika itu Bripda AM masih menjalani pendidikan di SPN Anggotoa. “Kami lalu berpacaran dan sepakat menikah siri pada Mei 2013. Waktu itu dia belum bisa menikah resmi karena terikat peraturan kedinasan. Orang tua sudah saling mengenal dan setuju dengan pernikahan kami,” ungkap SY yang berdomisili di kawasan Lepo-lepo itu.
Sayangnya hingga kini Bripda AM tak kunjung menepati janji. Pihak keluarga besar SY pun merasa sangat malu pada tetangga di lingkungan mereka. “Bulan Januari lalu sudah datang keluarga pihak pria ke rumah bertemu orangtuaku untuk membicarakan pernikahan secara dinas. Saya pun senang dan sudah pergi lihat-lihat contoh undangan dan rencana booking hotel untuk tempat resepsi. Tapi ternyata langsung dibatalkan tanpa alasan jelas,” harapnya.
Merasa terus diberi harapan palsu, ia pun mulai menempuh upaya hukum untuk memerkarakan bhayangkara muda itu. Kuasa hukumnya, Sabri Guntur, MH dari Kantor Pengacara Tajudin Sido, MH pun berharap persoalan itu segera ditangani. “Sejak laporan klien kami masuk di Propam Polda Sultra April lalu, hingga kini belum ada kejelasan. Mereka memang sudah menikah secara sah dalam agama, namun janji AM untuk mengesahkan secara kedinasan belum dipenuhi,” ungkapnya, kemarin.
Pihak Ditpropam melalui Kasubbid PPID Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh yang dikonfirmasi Senin (15/8) menyatakan, laporan terhadap Bripda AM tetap diproses dan saat ini dalam tahap pengumpulan berkas. “Tidak lama lagi akan menjalani proses sidang kode etik oleh pihak Ditpropam. Pelapor dan beberapa saksi, termasuk terlapor juga telah diperiksa. Bripda AM harus konsisten menyelesaikan pernikahan dengan istrinya. Karena jika tidak, itu melanggar kode etik institusi,” tegasnya.

Tinggalkan Komentar