Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Brigadir Jenderal Polisi Agung Sabar Santoso, berpesan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum yang baru, Komisaris Besar Polisi Chuzaino Patoppoi, untuk menghilangkan pungutan dalam proses penyelidikan kasus. Termasuk menuntaskan kasus yang belum terselesaikan.
Permintaan itu disampaikan pada saat upacara serah terima jabatan di Aula Dhacara Polda Sulawesi Tenggara, Senin 15 Agustus 2016. Dalam kegiatan itu, Agung Sabar Santoso juga memimpin upacara sertijab Dir Krimum dari Komisaris Besar Polisi Agus Sadono kepada Komisaris Besar Polisi Chuzaino Patoppoi.
Agung Sabar Santoso mengingatkan bahwa kepolisian dituntut untuk melakukan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Olehnya itu, penegakan hukum yang belum tuntas agar segera dituntaskan dan diberi kejelasan hukum.
“Dalam hal penegakan hukum agar dituntaskan. Kejahatan terhadap perempuan dan anak menjadi hal besar untuk dituntaskan,” katanya.
Komisaris Besar Polisi Chuzaino Patoppoi diminta melanjutkan kerja-kerja hukum yang telah dilakukan oleh Komisaris Besar Polisi Agus Sadono. Termasuk menghilangkan pungutan dalam proses penyelidikan kasus.
“Untuk penuntasan kasus agar pimpinan Dirkrimum yang baru senantiasa melakukan koordinasi dengan seluruh jajaran. Untuk mengatasi persoalan hukum yang menjadi perhatian publik,” jelasnya.