Sebanyak 11 ekor ikan Napoleon (Cheilinus Undulatus) dan 2 ekor Penyu Biru (Chelonia Mydas) diamankan jajaran Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Sultra, Sabtu (30/7/2016).
Hewan langka dan dilindungi tersebut tidak bisa dimiliki secara ilegal. Dari hasil penyelidikan di karamba yang terletak di bawah kolong rumah warga Kelurahan Langara Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan, diketahui pemilik penyu adalah Abdul Kadir serta ikan Napoleon milik Udin dan La Udin.
“Ikan Napoleon itu didapat dari seorang nelayan di perairan sekitaran Wawonii, yang paling berat 15 kilogram. Saat ini tidak ada kuota pengiriman ikan tersebut dari Sultra, ikan itu juga sudah langka dan dilindungi sehingga kepemilikannya adalah ilegal, saat ini barang bukti tersebut kami amankan,” ungkap Kepala Seksi Penindakan Subdit Gakkum Ditpolair Polda Sultra, Kompol Muhammadong saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (4/8/2016).
Pemilik penyu maupun ikan napoleon, saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik Ditpolair. Diketahui, Abdul Kadir merupakan Kepala Puskesmas di Wawonii.
Atas kepemilikan hewan tersebut, mereka dinyatakan melanggar Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon serta UU nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
Ikan Napoleon merupakan ikan yang dapat dikonsumsi dan untuk membudidayakannya minimal mempunyai 5 karamba, serta surat izin usaha perdagangan (SIUP).
“Karamba yang mereka punya hanya empat saja, mereka hanya nelayan kecil dan ini masuk tindak pidana ringan. Palingan kena sanksi denda Rp250 juta,” pungkas Muhammadong sambil menunjukkan foto pengamanan ikan Napoleon.