Polda Sultra Gagalkan Pengiriman 18 Kg ganja dan 50 ribu kapsul Tramadol

Jajaran Sub Direktorat (Subdit) I, Direktorat Reserse (Dit Res) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menggagalkan pengiriman 18 Kilogram (Kg) Ganja kering, dibandara Bahterahmas Kendari. Untuk mengelabuhi petugas, saat ditemukan, paket ganja kering yang teridiri dari 6 ball tersebut disimpan kedalam sebuah ember yang bercampur dengan gula merah. Namun karena anggota kepolisian yang berada di Bandara cepat mengantisipasi adanya barang yang mencurigakan tersebut, sehingga paket yang diektahui berasal dari Provinsi Aceh itu berhasil diamankan pihak kepolisian.
Kasubdit I Dit Res Narkoba Polda Sultra, AKBP Hadi Winarno mengatakan, saat anggota menemukan adanya paket yang mencurigakan dan tidak diambil oleh pemiliknya, pada saaat itu pula dilakukan pengecekan dan ditemukan didalam ember yang tertimbun dengan gula merah ternyata berisi 6 ball paket ganja kering.
“Modus yang digunakan oleh pelaku adalah untuk menghindari deteksi sinar X-ray yang ada dibandaram sehingga cara itu diduga cukup ampuh. Awalnya selain mengetahui keberadaan barang tersebut, rencananya kami juga mengincar pelakunya pemilik dari paket tersebut. Namun setelah beberapa jam kami menunggu, pemilik barang tersebut tak kunjung datang, sehingga kami putuskan untuk mengamankan paketnya saja,’ujarnya.
Tidak hanya itu, pada hari yang sama jajaran Subit I Narkoba Polda Sultra, kembali mengamankan 50 ribu butir kapsul obat ilegal jenis tramadol yang tersimpan dalam lima buah dos besar. Obat tersebut diamankan oleh anggota kepolisian dengan skenario yang nyaris sama, setelah paket tiba dibandara dengan menggunakan kargo ekspedisi namun pemiliknya tidak kunjung datang untuk mengambil.
“Ribuan kapsul obat tersebut yang disimpan kedalam lima buah dos, dikirim dari Jakarta dengan tujuan Kendari. Namun setelah kami melakukan penelusuran dan melakukan pengintaian terhadap barang tersebut untuk menunggu pemilikinya, namun hal itu tidak terjadi,”jelasnya.
Diketahui, Obat daftar G jenis Tramadol sendiri merupakan obat penenang sangat berbahaya atau obat terbatas yang harus dibeli dengan resep dokter. Dimana, obat tersebut digunakan bagi pasien setelah menjalani bedah operasi untuk menahan rasa sakit.
Namun, penyalahgunaan obat Tramadol digunakan di kalangan remaja untuk menambah rasa percaya diri. Jika digunakan dalam jangka panjang akan merusak fungsi ginjal dan susunan saraf manusia.
Ironisnya, sampai sejauh ini peredaran dan penjulan terhadap obat tersebut masih terus terjadi dan pemakainya pun kian meningkat. Padahal obat jenis ini sudah dinyatakan sebagai obat yang sudah tidak diedarkan lagi secara bebas sejak Maret 2013 lalu.

Tinggalkan Komentar