Miliki Handak, Dua Nelayan Diamankan

 Jajaran Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair), Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamankan sebuah kapal tanpa nama di perairan tanjung lora, kabupaten Bombana, lantaran diketahui menyimpan dua buah bahan peledak (Handak) siap pakai dalam bentuk botol. Hal tersebut diketahui oleh anggota Ditpolarair ketika tengah berpatroli dan menemukan kapal nelayan yang dikemudikan oleh dua orang nelayan yang mencurigakan. Kasubdit PPID Polda Sultra saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penemuan handak yang berhasil dilakukan oleh anggota Dit Polair polda Sultra, senin (1/8), sekitar pukul 09.45 wita.

“Dua orang nelayan yang berhasil diamankan diantaranya, AG (29) dan RA (23) serta barang bukti berupa handak siap pakai, 13 dopis, 1 buah korek api kayu, 1 lilit obat nyamuk bakar dan 1 unit kompresor,Ujarnya.
Dolfi juga menambahkan, handak yang dimiliki oleh dua nelayan tersebut diduga akan digunakan untuk mencari ikan dengan cara meledakan handak tersebut dilaut. Mencari ikan dengan melakukan pengeboman itu masuk sebagai tindak kejahatan illegal fishing` karena dampaknya sangat luas.
Selain itu, aktivitas penangkapan ikan dengan cara-cara ilegal memang menjadi salah satu perhatian pemerintah termasuk pimpinan kepolisian.
Karenanya, pihaknya mewanti-wanti para nelayan untuk tidak lagi menggunakan cara-cara ilegal dalam mendapatkan ikan dan mengimbau tetap menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.
“Dampak yang ditimbulkan dari pengeboman ikan itu besar sekali, selain merusak terumbu karang juga berbahaya bagi manusianya. Maka, mari gunakan cara-cara yang ramah lingkungan,” katanya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kini kedua nelayan tersebut diamankan di kantor Polair bombana, guna menjalani pemeriksaan. 
“Para pelaku sendiri akan dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang membuat, menyimpan atau membawa bahan peledak tanpa izin terancam hukuman seberat-beratnya 20 tahun penjara,”jelasnya.

Tinggalkan Komentar