Pencabulan Anak Dibawah Umur Kembali Terjadi

Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur, sebut saja Bunga, warga kelurahan bende,kecamatan Kadia Kota Kendari. Kapolsek Baruga, AKP I Ketut Arya Wijanarka mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan seorang anak yang masih dibawah umur, menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku.
Kejadian tersebut bermula ketika, korban bersama adiknya keluar lorong untuk membeli yang tak jauh dari tempat tinggalnya, kemudian tiba-tiba datang pelaku menghampiri korban menggunakan sepeda motor dan dipaksa naik keatas motornya tersebut.
“Tepat dilorong Aliyah kelurahan Bende, kota Kendari, seorang pelaku yang tengah berboncengan bersama rekannya menarik korban untuk naik keatas motor. Setelah naik diatas motor bertiga diatas motor bersama korban, lalu dibawa ke sebuah kamar Hotel. Sementara itu, dua orang rekan pelaku berjaga didepan hotel dan satu pelaku berada didalam kamar tengah menggauli korban, tanpa perlawanan pakaian korban pun dilucuti satu persatu,”ujarnya.
Setelah selesai menggauli korban, lanjut Kapolsek, pelaku kemudian mengantar korban yang tidak jauh dengan tempat sebelumnya dipaksa naik ke atas motor bersama pelaku. Kakak korban yang mengetahui adiknya itu diantar oleh pelaku, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya, sementara pelaku langsung melarikan diri.
“Kejadian itu diketahui oleh kakak korban bernama Novi, sekitar pukul 22.30 wita setelah mencari adiknya yang pergi sejak sore tidak pulang-pulang. Tidak terima setelah mengetahui adiknya diperlakukan senonoh oleh pelaku, hal tersebut kemudian dilaporkan di Polsek baruga,”terangnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Baruga kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang sudah terindetifikasi idenditasnya. Alhasil, sekitar pukul 13.00 wita, seorang pria berinsial ZA (31) berhasil ditangkap dikediamannnya, dilorong Jitu kelurahan Wua-wua Kota Kendari.
“Atas perbuatannya pelaku kini diamankan di sel tahanan Polsek Baruga dan dikenakan pasal 285 KUHP dan Subsider 289 KUHP,”jelasnya.
Kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak dibawah umur ini bukan kali pertama terjadi, dengan adanya temuan kasus serupa, kembali menambah angka kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur. 
Sebelumnya, di wilayah kadia, kecamatan kendari barat, Kota Kendari, pernah terjadi kasus yang sama. Namun sungguh tragis, pelakunya adalah ayah tirinya sendri dan pelakunya telah melarikan diri hingga saat ini belum tertangkap. 
Maraknya kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang terjadi dikota Kendari, tentu menjadi tugas dan perhatian pemerintah dalam mengambil langkah untuk megantisipasi hal tersebut. Tidak hanya itu, perhatian dan peran orang tua harus lebih ditingkatkan untuk mengontrol pergaulan terhadap anak.

Tinggalkan Komentar