Merasa Ada Niat Jahat, Tersangka Tebas Leher Korban

Warga Sultra diharapkan jangan meniru perbuatan yang dilakukan Langkalalesa (46)warga Keluarahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, ia tega menebas leher korbannya bernama La Fai (54) dengan menggunakan sebilah parang.
Kejadian itu bermula Rabu (25/7) sekira pukul 23.00 Wita, ketika tersangka baru tiba dari kebunnya langsung diajak oleh korban untuk menyaksikan kegiatan hiburan malam di lorong Mata Air, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia. Karena tersangka merasa ada niat jahat dari korban, ia langsung mengambil parang miliknya dengan menebas korban. Akibatnya korban saat itu juga lagsung dilarikan dirumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka parah di bagian lehernya.
Menurut pengakuan tersangka, dengan korban pernah menagalami cek-cok atas pembakaran jembatan yang dilakukan oleh korban pada beberapa bulan lalu. Namun kata tersangka, kasus tersebut sudah diselesaikan secara damai antar kedua belah pihak dan aparat pemerintah setempat.
“Jadi setelah itu kami tidak ada masalah lagi,” kata tersangka Langkalalesa.
Sementara Kapolsek Poasia Kompol Dulyamin Se, melalui Panit II Reskrim Bripka LM Farid SH, membenarkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka tersebut, senin (25/7). “Pada saat kejadian tersangka sempat diamuk oleh warga sekitar, ia juga sempat bisa melarikan diri di sebuah rumah warga, sebelum kami datang mengamankan pelaku,” kata Farid.
Farid menambahkan pelaku juga sempat mendapatkan perawatan di Rumah sakit Bhayangkara akibat luka-luka hasil amukan massa di lokasi kejadian. Selain itu kata Farid, berdasarkan pengakuannya, pelaku melakukan perbuatan yang sama sudah berulang-ulang kali. “Di Wilayah hukum Polres Muna satu kali, sedangkan di wilayah hukum Polsek Poasia sudah dua kali dengan ini,” tutur Farid.
Masih kata Farid, pelaku sudah mengakui perbuatannya. Namun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Sedangkan korban saat ini sudah dalam keadaan sehat-sehat,” tutup Panit II Reskrim Bripka LM Farid SH.

Tinggalkan Komentar