
Kasubdit IV Tipidter Polda Sultra, AKBP Hartono melalui Kasubbid PID Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, pelaku diperkirakan tak lagi berada di Sultra melainkan ada di Makassar. “Iya ada tim yang dibentuk. Tim ini setelah dikeluarkan surat DPO tersangka. Kami masih kumpulkan informasi apakah betul ada di sana (Makassar) atau tidak. Kalau ada kita berangkat,” tegasnya, akhir pekan lalu. Sejak ditetapkan sebagai DPO, tak ada lagi tanda-tanda pelaku berada di Sultra. Kepolisian harus cepat menuntaskan kasus itu dikarenakan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Olehnya itu agar tidak menjadi utang perkara menurutnya, penyidik Tipidter berupaya menuntaskan dan menemukan pelaku.
“Tapi terkendala karena tersangkanya tidak ada. Kita juga didesak menuntaskan kasus ini. Makanya tim kita bentuk untuk kejar pelaku. Cepat atau lama kita harus upaya tuntas agar tidak ada utang perkara. Karena masih banyak yang harus kita selesaikan,” jelasnya.
Berkas Muhammad Dong sebagian telah tuntas, sisa menunggu pemeriksaan tersangka saja. Jika pemeriksaan tersangka telah dilaksanakan maka akan langsung dikirim ke jaksa. Untuk diketahui, Muhammad Dong telah ditetapkan DPO setelah penyidik tidak bisa melakukan upaya paksa untuk menghadirkan pelaku di hadapan penyidik. Purnawirawan ini ditetapkan tersangka karena 8 kubik kayu jenis rimba campuran miliknya tidak mempunyai dokumen dan terbukti berasal dari hutan lindung Desa Asole, Konawe Selatan.