Rapat Kerja Spesifik Komisi III DPR RI, Kapolda Sultra Paparkan Sejumlah Keberhasilan Penindakan Hukum.

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Dipimpin oleh Ketua Tim Ir. Pangeran Khairul Saleh, M.M, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Kerja Spesifik di Aula Dachara Polda Sultra, Kamis 19 November 2020. Rapat Kerja Spesifik tersebut juga diikuti oleh Kejati Sultra, Kanwil Kemenkumhan Sultra, para PJU Polda Sultra beserta jajaran Kapolres.

Terkait dengan rapat kerja spesifik ini, Pangeran Khairul Saleh menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI sangat menaruh perhatian serius kepada semua lembaga penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan, hingga KemenkumHAM.

Karena dalam rapat spesifik ini merupakan bagian dari cara untuk mengetahui bagaimana meningkatkan penegakan hukum yang profesional dan akuntabel diberbagai bidang penindakan hukum seperti narkotika hingga pertambangan dan terkait pelaksanaan pilkada serentak di Sulawesi Tenggara.

“Kita ingin tahu secara lebih jauh gambaran dan kejelasan penegakan hukum di Sultra, ” kata Khairul Saleh.

Dalam kesempatan ini Kapolda Sultra Irjen Pol. Drs Yan Indrajaya, S.H. memaparkan sejumlah pencapain dalam penindakan hukum yakni kasus narkotika hingga pertambangan illegal.

Terkait dengan narkotika, saat ini Polda Sultra merangkul dan bekerjasama serta sinergi dengan institusi terutama BNN dalam penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika seperti saling bertukar informasi, melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Saat ini Polda Sultra berusaha keras untuk menuntaskan peredaran narkotika dengan menuntaskan bandar-bandar kecil hingga pengedar dan kurir.

Tidak hanya itu, dengan pihak pengelola THM, Polda Sultra juga menjalin komunikasi untuk selalu melakukan pengawasan dan membongkar pintu masuk narkotika dengan rutin menggelar razia.

Kasus yang berkaitan dengan Sumberdaya alam meliputi pertambangan Ilegal yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan kehutanan hingga kini ada delapan kasus yang dituntaskan yakni 5 kasus illegal mining di Kabupaten Konawe Utara serta 3 kasus lainnya di Kabupaten Kolaka Utara.

Kapolda mengatakan saat ini beberapa kasus pertambangan yang menjadi sorotan menonjol di Kolaka Utara yakni adanya tumpang tindih IUP dalam satu kawasan dan penetapan status kawasan Hutan yang belum final.

“Perusahaan tambang banyak yang melewati batas IUP dan kawasan Hutan, tidak mengantongi IPPKH serta tidak update status penurunan kawasan hutan, ” pungkas Irjen Yan Sultra.

Dalam rapat kerja spesifik ini juga berlangsung tanya jawab antara anggota DPR RI beserta Kapolda, Kajati Sultra dan Kakanwil KemenkumHAM Sultra.