Tribratanews.sultra.polri.go.id-Kembali Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari berhasil membekuk pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 wita. Pelaku AR (46) ditangkap dirumahnya Komp. Unhalu Kel. Lahundape Kec. Kendari Barat Kota Kendari.
Kasat Narkoba Polres Kendari IPTU Ridwan dalam Press Conference mengatakan Sat Narkoba Polres Kendari telah Mengamankan pelaku pengedar narkoba pria Berinisial AR (46) dengan barang bukti yang diamankan 24 (dua puluh empat) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto + 14,56 (empat belas koma lima puluh enam) gram,“ ucap Kasat Narkoba”
Pelaku ditangkap dirumahnya Komp. Unhalu Kel. Lahundape Kec. Kendari Barat Kota Kendari berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering terjadi peredaran gelap Narkotika.
Sat resnarkoba polres kendari langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 24 (dua puluh empat) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto + 14,56 (empat belas koma lima puluh enam) gram yang di sembunyikan di atas Plafon Rumah.
Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.