
Mereka adalah Direktur PT Bososi Pratama Abdul Hakim (55) dan PT Bumi Bintang Selatan Mineral (BBSM) Dzul Jalali Fahman (32).
“Keduanya ditahan pada Senin malam (8/5) sekitar pukul 23.20 wita di Rutan Polda Sultra setelah di BAP oleh penyidik. Sebelum dilakukan penahanan terlebih dahulu diperiksa kesehatannya dan hasilnya Keadaan fisik dan mental tahanan tersebut dalam keadaan sehat,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (KBP) Wira Satya Triputra, S.I.K., M.H.
Dikatakannya, sebelum dilakukan penahanan kedua bos tambang ini terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penambangan illegal sejak Senin (8/5) hingga malam hari.
“Kita tahan karena sudah memenuhi unsur dugaan tindak pidana. Selain itu penahanan dua tersangka ini dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya lagi,” tutur Wira.
Sebelumnya PT BBSM diduga melakukan penambangan hingga diluar IUP PT Bososi. Selain itu PT BBSM melakukan aktivitas penggalian Ore nikel meskipun belum memiliki IUP. PT BBSM melakukan aktivitas penggalian Ore nikel karena diberikan kontrak kerja oleh Direktur PT Bososi.
Tim Subdit Tipiter Dit Krimsus senin 27 Februari​ 2017 sekitar pukul 14.00 wita melakukan pengecekan lokasi pertambangan biji nikel di Desa Morombo Kec. Lasolo Kab. Konawe Utara.
Hasil dari pengecekan tersebut ditemukan kegiatan penambangan bijih nikel, dan kemudian team melakukan pengambilan titik koordinat di lokasi penambangan. Bahwa lokasi penambangan di duga berada di luar lokasi IUP PT. BP.
Kegiatan penambangan di lakukan sudah sekitar 1 ( satu ) bulan. Kegiatan yang dilakukan adalah melakukan penggalian ore nikel menggunakan alat berat dan melakukan pengangkutan hasil penambangan ke lokasi stok pile di dekat jety atau pelabuhan menggunakan Dump Truck.
Hasil produksi penambangan ore nikel sejumlah sekitar 7.000 MT ( tujuh ribu matrik ton ). Kegiatan penambangan di lakukan oleh kontraktor mining an. PT. BBSM. PT. BBSM mendapatkan perintah kerja dari Dirut PT Bososi.
Karyawan PT. BBSM di lokasi penambangan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan dalam melakukan kegiatan penambangan dengan alasan berada di kantor pusat. Atas Penambangannya Tampa IUP tersebut maka perusahaan tambang nikel itu melakukan tindak pidana dalam bidang pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Undang-undang Nomor​ 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba.